MANADO,- Kisruh antara kreditur dan pihak bank dkembali ‘meledak’.
Persoalan dipicu rasa tidak puas kreditur lantaran pihak bank M di Manado, tak kunjung menyerahkan sertifikat rumah padahal sudah lunas dicicil sejak tahun 2020 silam, tepatnya 10 Februari 2020 silam.
Menyikapi kondisi tersebut, kreditur telah melayangkan 3 kali surat somasi kepada bank M, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Teranyar, kreditur yang merasa dirugikan karena belum menerima sertifikat rumah, telah melayangkan somasi.
Baca juga: Sofyan Yosadi ‘Tantang’ Polda Sulut, Usut Dugaan Pelanggaran PT PLN UID Suluttenggo-Klinik Lisna Syifa Prima
Hal itu diakui Mochtar Riangkamang, selaku suami dari kreditur. Bahkan, lanjut Mochtar, surat somasi pertama dan kedua sudah ditanggapi lewat surat balasan dari pihak Bank M yang ditandatangani Penjabat sementara (Pjs) Konsumer Loan Manager Bank M Manado, Muhammad Abdul Latif.
Adapun isi surat balasan dari somasi pertama dan kedua, bahwa pihak Bank M sudah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum pihak developer perumahan tersebut untuk mencarikan solusi permasalahan ini.
Selanjutnya, Muhamad Abdul Latif dalam surat balasannya mengungkapkan, jika pihaknya akan senantiasa menghormati segala upaya dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkait dengan case persoalan yang dimaksud, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada kreditur.
Dengan adanya surat balasan tersebut, Riangkamang merasa dirugikan. Pasalnya, hak mereka sebagai kreditur dianggap diabaikan.
Untuk itu, didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Riangkamang melaporkan permasalahan ini ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dengan materi indikasi pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulut terkait adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Di Mapolda Sulut, Ketua KPK ‘Dicegat’ Orang ‘Misterius’, Ada Apa?
Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga saat mendampingi pihak kreditur menegaskan, pihak bank harusnya langsung menyerahkan sertifikat rumah tersebut ketika kreditur sudah selesai mencicil angsuran KPR.
Dia menegaskan, apa yang dilakukan pihak Bank M tersebut terindikasi tindakan pidana.
“Ini pidana. Masa kreditur sudah bayar KPR sampai lunas, tetapi anehnya sertifikat tidak diberikan atau seakan ditahan”, ketusnya.
Harianto berharap, OJK selaku lembaga yang mengawasi Perbankan untuk segera turun tangan dalam kasus tersebut.
“Kami juga mendesak pihak OJK bisa turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini,” koar aktiis yang dikenal vokal di bumi Nyiur Melambai itu.
Editor: Redaksi