TOMOHON,- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tomohon 2023 dinilai cacat hukum atau ilegal. Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Golkar Tomohon, Ir. Miky J L Wenur MAP.

Alasan salah satunya, diungkapkan Miky bahwa, dalam pembahasan APBD Perubahan Tomohon 2023, melibatkan dua Anggota DPRD yang sudah bukan lagi Anggota Badan Anggaran (Banggar). Keduanya yakni, James Kojongian dan Mono Turang.

Terkait pernyataan Miky Wenur, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene (Jonru) angkat bicara. Jonru menilai, dua Anggota Banggar atas nama James Kojongian dan Mono Turang memiliki legal standing dalam pembahasan APBD-P Tomohon 2023 bersama TAPD.

“Ya, karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini,” ungkap Jonru kepada Liputan Kawanua, Sabtu (7/10/2023) malam.

BACA JUGA: Diketuk Jonru, MJLW Sebut APBD Perubahan Tomohon 2023 Ilegal!

Menurutnya, hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, sampai detik ini dirinya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang baru yang mengganti keanggotaan mereka dari AKD Banggar. “Jadi dapat kami nilai pula kedudukan mereka berdua di dalam Banggar DPRD adalah sah dan beralasan menurut hukum,” bebernya.

Terkait pelaksanaan paripurna APBD Perubahan Tomohon 2023, Jonru melanjutkan, bahwa dirinya bersama Erens Kereh selaku Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD yang hadir memandang, paripurna itu ditutup secara ilegal dan cacat hukum. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kita semua statusnya setara dan sama yakni Anggota DPRD. Hanya kebetulan saja saya dan pak Erens duduk di dalam AKD Pimpinan DPRD. Sedangkan pak Mono duduk di dalam AKD Banggar, dan pak James duduk di dalam AKD Banmus. Dimana, kita mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang telah diatur dalam Tatib. Satu yang perlu digaris bawahi bersama bahwa, kita di DPRD ini bukan atasan-bawahan dan tidak saling membawahi satu sama lain,” urainya.