Terkait pernyataan yang antara lain mengatakan “sidang sudah ditutup oleh pimpinan, jadi paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang,” adalah bukan atas nama Pimpinan DPRD melainkan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan oleh karena tiga Pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut.
“Kalaupun memang ada pembicaraan ke arah situ, secara tegas saya akan tolak. Karena itu merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Tatib atau malah dapat dianggap melanggar Tatib,” kata Jonru.
Dikatakannya, bahwa jangan merasa yang paling benar. Karena, kata dia, yang menentukan cacat tidaknya atau sah tidaknya bukanlah mereka bukan juga dirinya.
“Ada lembaga yang berwenang secara atributif untuk memutuskan cacat tidaknya atau sah tidaknya keputusan persetujuan tersebut. Itu berada di tangan lembaga yudikatif bukan di eksekutif dan bukan pula di legislatif,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE menilai, apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Johny Runtuwene justru terbalik.
“Jika menyimak penyampaian pada rapat internal tgl 12 September yang lalu, saat terjadi perdebatan kaitan status dari Pak Mono dan Pak James, saat itu menyampaikan bahwa, itu adalah hak dari Fraksi. Lebih lagi dalam penyampaian itu penekanan ke anggota fraksi Pak James, menjadi hak dari fraksi,” tegas Djemmy.
Karna, lanjut Djemmy, saat itu Johny Runtuwene meminta supaya Kabag Persidangan Nyoman Nirmala SH MH, menyampaikan hasil konsultasi terkait perpindahan dalam AKD tersebut.