TOMOHON,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, dalam waktu dekat akan melaksanakan penertiban baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK), yang tidak sesuai aturan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Jerry Kowaas SP, kepada media ini, Sabtu (28/10/2023. “Yah, dalam waktu dekat akan kami tertibkan. Hari senin kita akan melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Polri dan Pemerintah Kota Tomohon. Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Tanggal 3, kita akan tertibkan,” ucap mantan Komisioner KPU Tomohon itu.

Sebab, lanjut dia, APK berupa baliho yang berhamburan di Kota Tomohon saat ini banyak yang melanggar aturan. Pemasangan baliho, kata Stenly, sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

“Dari hasil pantauan, banyak baliho yang sudah ada unsur pelanggaran. Ada bahasa mengajak, bahkan sudah ada yang pakai nomor urut. Itu pelanggaran,” bebernya.

Untuk itu, Stenly melanjutkan, pihaknya mengimbau kepada Partai Politik dan para Calon Legislatif (Caleg), yang memasang APK tidak sesuai aturan untuk diturunkan.

“Kami (Bawaslu-red), secara resmi sudah menyurat ke pimpinan Parpol. Untuk itu, diimbau kepada Parpol dan Caleg untuk menurunkan secara mandiri baliho yang tidak sesuai aturan,” pintanya.

Dikatakan, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan menertibkan APK-APK tersebut. “Kami akan melakukan penertiban bersama TNI, Polri dan Pol-PP,” pungkasnya.