MANADO,- Rencana penerapan ‘power wheeling’ di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) berujung kontroversi. Tanggapan kritis berbau penolakkan, menghantam ‘kebijakan’ yang dinilai berbagai kalangan menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Seperti disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja (SP) PLN Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo). Mereka sepakat menolak rencana penerapan power wheeling di tubuh PLN.

Demikian Ketua DPD SP PLN Suluttenggo, Joko Susanto didampingi Sekretaris Valentino Ai Taulu kepada liputankawanua.com, Jumat malam.

Dijelaskan Susanto, power wheeling merujuk kepada mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan jaringan transmisi PLN.

Hal itu, Susanto melanjutkan, berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 Ayat 2.

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tegas pemilik klub bola voli ternama di bumi Nyiur Melambai tersebut.

Tanggapan kritis serupa didendangkan Sekretaris DPD SP PLN Suluttenggo, Valentino Taulu.

Ai sapaan akrabnya menilai, power wheeling akan mengurangi tingkat penguasaan negara (dalam hal ini diwakili oleh PLN) terhadap sistem ketenagalistrikan nasional.

Dengan begitu, kata Sekretaris DPD SP PLN Suluttenggo, PLN tidak lagi mempunyai kendali atas listrik yang melewati jaringannya.

“Dampak dari power wheeling seperti pemborosan APBN, melonjaknya oversupply pembangkit PLN, kenaikan tarif dasar listrik menjadi lebih mahal dan menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat kecil serta menjadikan masyarakat sebagai pasar bagi produk oligarki,” lugas Taulu.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) berencana membuka skema ‘power wheeling’ dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang diserahkan ke DPR untuk dibahas. Namun, pemerintah mencabutnya dari DIM.

Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers untuk membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

Penjualan listrik IPP tersebut mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Namun penerapan power wheeling dinilao berpotensi menambah beban APBN yang merugikan negara.(*)