TONDANO,- Kasus dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022, terkait sengketa tanah di Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara akhirnya melewati Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (9/11/2023).
Sidang Putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari didampingi Hakim Anggota, Adrian Puturuhu dan Steven Walukouw, memutuskan Wenny Lumentut berada pada posisi benar dan sebagai pemilik tanah yang sah.
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Nurdewi Sundari menerangkan, bahwa dalil yang dikemukakan oleh tergugat I, tergugat 3 dan turut tergugat 1, berbanding terbalik dengan asal usul siapa pemilik tanah tersebut.
“Dimana adanya dasar sertifikat saat ini No 313 adalah dari Kelurahan Talete 1, yang adalah Kelurahan yang berbeda dengan Kelurahan Telete 2,” ungkap Hakim Ketua.
BACA JUGA: WL Menangkan Kasus Sengketa Tanah di Tomohon Sulut
Dimana, kata Hakim, sesuai dengan pembuktian bahwa Desa Talete telah dimekarkan semenjak Tahun 1978 menjadi 2 wilayah administratif, yakni Talete 1 dan Talete 2. Dimana objek sengketa berada di Kelurahan Talete 2.
“Maka berdasarkan fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa, penggugat (Wenny Lumentut) adalah pemilik dari tanah objek sengketa,” tegas Nurdewi.
Nurdewi dalam putusannya juga mengatakan bahwa, perbuatan tergugat I yaitu Jolla Benu, yang menghalangi pembuatan sertifikat atas tanah milik Wenny Lumentut adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putasan, Majelis hakim juga mempersilahkan Wenny Lumentut melanjutkan pembangunan tempat wisata, diatas tanah miliknya, tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
Terpisah, Wenny Lumentut ketika dikonfirmasi meyakini, bahwa setiap kebenaran pasti akan terungkap. “Itu yang saya yakini. Kalau kita berjalan di jalan yang benar, pasti akan mendapatkan kebaikan,” bebernya.
“Fakta persidangan terungkap semua kebenaran. Saksi-saksi juga sudah menyampaikan informasi yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Diketahui, Wenny sebelumnya melakukan gugatan atas tanahnya di Kelurahan Talete II. Para tergugat yakni, tergugat I Jolla Jouverzine Benu, tergugat II Willem Potu dan tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu.