LANGOWAN,- Polsek Langowan yang merupakan bagian dari Polres Minahasa aktif terlibat dalam upaya mediasi sebuah kasus penipuan yang melibatkan salah satu perusahaan jasa terkemuka di Indonesia (J&T).

Mediasi dilakukan dengan tujuan mencapai penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus penipuan ini melibatkan dugaan tindakan penipuan atau ketidakpuasan dari pihak pelanggan terhadap layanan yang diberikan oleh perusahaan jasa (J&T).

Dalam upaya mencari solusi yang terbaik dan mencegah eskalasi konflik, Polsek Langowan mengambil langkah-langkah mediasi sebagai alternatif penyelesaian.

Terkuaknya kasus bermula dari laporan korban ‘AN’ yang kesehariannya beraktivitas sebagai pedagang di Pasar Langowan ke Polsek Langowan atas dugaan penipuan.

AN yang memesan Minyak Goreng dan sudah terlanjur mentransfer uang Rp.30.000.000 kepada pihak penjual, sesaat setelah armada berlogo J&T tiba di lokasi, saat pintu belakang kendaraan dibuka ternyata kosong alias tidak ada barang (minyak goreng).

Sang sopir ‘Ujang’ yang pendidikannya tidak lulus sekolah pun mengatakan dirinya justru datang untuk mengangkut barang, bukan untuk membawa pesanan dari Palu, Sulawesi Tengah.

Sontak korban naik pitam mengingat sebelumnya, sang sopir bersikeras agar korban mentransfer terlebih dahulu baru pintu akan dibuka meski korban telah berulang kali memintanya untuk dibuka untuk melihat barang pesanannya.

Korban pun minta uangnya dikembalikan sambil melapor ke Polsek Langowan Hari Kamis Tanggal 23 November 2023.

Setelah beberapa kali mengalami kebuntuan, Selasa (05/12/2023) tadi malam, ketiga pihak menemui kesepakatan.

Kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai itu berisikan kesediaan sopir dan J&T mengembalikan uang AN dengan tahapan pertama sebesar 15 juta kemudian sisanya akan dilunasi dengan syarat tenggang waktu sampai tanggal 20 Januari 2024 dan dibawa langsung bukan via transfer.

Proses mediasi ini memberikan kesempatan kepada pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan damai tanpa melibatkan proses hukum yang panjang.

Dengan pendekatan yang netral dan inklusif, diharapkan dapat menciptakan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Keterlibatan kepolisian dalam mediasi ini mencerminkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan mendukung penyelesaian konflik secara prinsip dialog dan musyawarah. (*)