Tomohon,- Pihak Kai Meya Resort Tomohon, membantah adanya dugaan penganiayaan yang dilaporkan salah satu pengunjung ke Polres Tomohon, Senin (1/1/2024).
Keterangan itu diungkapkan Erick Mingkid SH, kuasa hukum Kai Meya Tomohon, kepada puluhan awak media saat konferensi pers, Selasa (2/1/2024).
Erick menegaskan, adanya insiden di wisata baru Kota Tomohon itu bukanlah sebuah penganiayaan terhadap pengunjung. Pihaknya, kata dia, tidak mau terjadi publik opinion, kejadian mencederai meletakan proporsi hukum di dalamnya.
“Insiden ini sudah berproses di Kepolisian. Apakah kemudian itu ada pelaku dan korban, atau sebuah perkelahian, ini menjadi kewenangan dari pihak Polisi,” bebernya.
Namun, kata dia, pihaknya akan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses itu. “Kami sudah meminta mengkonfrontir terhadap karyawan Kai Meya yang terlibat insiden itu. Karena, itu bukan aspek penganiayaan. Itu terjadi perkelahian,” tegas Erick.
Ia melanjutkan, pihaknya memahami bahwa yang namanya sudah terekspos di publik, dan memahami etika dan protap dalam memenej Kai Meya, pihaknya tidak ingin dipersalahkan atau menyalahkan.
“Kai meya sifatnya melayani. Pelanggan adalah raja. Tetapi pelanggan juga ada proporsi disaat dia memasuki properti Kei Meya. Karena disini ada memproteksi kalau terjadi sesuatu, yang kemudian akan berimbas kerugian,” jelas Erick.
Meski demikian, Erik mengatakan, bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum sudah menyarankan kepada yang terlibat untuk meminta maaf.
“Mau salah atau benar, itu ada aspek hukumnya. Itu akan nanti diselidiki oleh pihak berwajib. Tetapi yang pasti, pihak Kai Meya menyampaikan permintaan maaf,” bebernya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan di wisata baru Kai Meya Resort Tomohon viral di media sosial. Insiden itu terjadi pada malam pergantian Tahun, Senin (1/1/2024) dini hari.
AJK alias Dio (19), warga Kelurahan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, yang diketahui adalah pengunjung di Cafe Kai Meya mengaku jadi korban penganiayaan.
Selain mengaku dianiaya, Dio pun mengatakan bahwa barang berharga berupa Emas Putih bernilai jutaan rupiah raib saat kejadian. Ia sudah melaporkan dugaan kasus penganiayaan itu ke Polres Tomohon.
Pihak Polres melalui Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang SH, sebelumnya pun membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. ia mengaku akan menangani setiap laporan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.