Tomohon,- Dugaan kasus penganiayaan di Kai Meya Resort, kini berlabuh di Polres Tomohon, usai AJK alias Dio (19), warga Kelurahan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan, melapor.
Dio, mengadukan karyawan wisata baru itu, ke Mapolres Tomohon, Senin (1/1/2024), dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/436/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1.al I/2023/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang SH, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Ya, laporan baru masuk. Kita pelajari dulu. Yang pasti, proses penanganan sesuai aturan yang berlaku. Untuk perkembangan laporan, kita sampaikan nanti,” ucap Stevi, kepada liputankawanua.com, baru-baru ini.
Baca Juga: Karyawan Kai Meya Resort Aniaya Pengunjung! Korban Mengadu di Polres Tomohon
Diketahui, dugaan kasus penganiayaan itu terjadi pada malam pergantian Tahun, Senin (1/1/2024), sekira pukul 01.30 Wita, di kelurahan Woloan Tiga, tepatnya di cafe Kai Meya.
Dia yang merupakan pengunjung cafe itu, mengaku dianiaya oleh karyawan tempat wisata baru di Kota Tomohon tersebut.
Menurut dia, pada pukul 01.30 wita saat sedang duduk di meja bar, datang karyawan-karyawan cafe Kai Meya dan seorang mencekik lehernya dari arah samping kiri.
“Kemudian yang lain memukul secara bersama sama dengan menggunakan tangan dan kaki ke badan dan raut wajah,” jelas Dio kepada wartawan usai melapor di Mapolres Tomohon.
Terpisah, pihak manajemen Kai Meya Resort pun tak menampik adanya penganiayaan itu. Pengelola menyampaikan permohonan maaf terkait insiden yang terjadi di restoran.
“Seorang karyawan di restoran kami dilaporkan terlibat dalam kejadian yang tidak dapat diterima, yakni melakukan tindakan fisik terhadap seorang pelanggan,” ungkap manajemen melalui siaran pers.