Gambar Tomohon

Tomohon,- Tim Resmob Polres Tomohon, mengamankan oknum Honorer Pemkot Tomohon, lelaki berinisial JL (26) alias ‘Acut’, warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Kamis (25/1/2024) malam.

Ia ditangkap Polisi lantaran diduga menyebarkan foto asusila seorang wanita peru baya berinisial TK (56), warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM, melalui Kasi Humas, AKP Ferdy Sulu membenarkan adanya penangkapan itu.

“Iya, Resmob Polres Tomohon yang dipimpin Aipda Bima Pusung, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JL, di Kecamata Tomohon Selatan,” ucap Ferdy.

Dilanjutkan, lelaki tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/I/2024/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, Tanggal 25 Januari 2024, terkait tindak pidana asusila.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya,” tukas Kasi Humas.

Kronologi Kejadian

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi Sumolang SH MH menerangkan kronologis kejadian tindak pidana asusila tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, pada bulan April Tahun 2023, korban dan terduga pelaku berkenalan lewat Media sosial Facebook. Berjalannya waktu, korban dan terduga berpacaran,” jelas Stefi.

Sampai saat ini, lanjut dia, keduanya masih menjalin hubungan dan saling berhubungan via WhatsUpp.

“Lama kelamaan, terduga pelaku membujuk pelapor untuk melakukan video call sex. Saat melakukan video call terduga pelaku membujuk pelapor membuka busana dan menunjukan bagian intim pelapor,” bebernya.