Gambar Tomohon

Tomohon,- Reserse Kriminal (Reskrim) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku penikaman di Kelurahan Kakaskasen 2, Kecamatan Tomohon Utara yang terjadi pada 26 Desember 2024 lalu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM, kepada wartawan melalui siaran pers, Senin (22/1/2024). Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/431/XII/2023/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT TGL 27 Des 2023.

“Benar, Unit Jatanras Polres Tomohon yang pimpinan Ipda Hanny Montolalu, telah mengamankan lelaki berinisial CL alias Tinun, warga Kakaskasen 2, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan,” ungkap Lerry.

Menurutnya, terduga pelaku ditangkap Minggu (21/1/2024). Saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon dan akan diproses sesuai aturan hukum yang ada.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apalagi saat ini kita berada pada tahapan Pemilu Tahun 2024, agar nantinya pesta demokrasi ini tetap aman dan kondusif,” tukasnya.

Sementara, Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, menerangkan, peristiwa tindak pidana menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, yang diduga dilakukan Tinun terhadap Zwengly Gerand Carel Mengko, terjadi selasa 26 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wita di Kelurahan Kakaskasen Dua Lingkungan 2.

“Korban mengalami luka tusuk sebanyak satu kali pada bagian perut sebelah kiri dan satu kali pada tangan kanan, karena menangkis tikaman yang dilakukan terduga pelaku. Korban mendapat perawatan di RS. Bethesda Tomohon saat itu,” bebernya.

Dijelaskan, terduga pelaku baru ditangkap kemarin hari, karena terduga lelaku menghindari pihak kepolisian. “Nah, kemarin ada informasi dari masyarakat jika terduga berada di rumahnya. Unit Jatanras langsung mendatangi rumah terduga Pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas Ferdy.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh tim penyidik, satu buah senjata tajam jenis pisau penusuk. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.

Kronologis Kejadian

Di sisi lain, Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH, menerangkan kronologi singkat kejadian menurut keterangan saksi.