Tomohon,- Untuk kamu pemegang hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), sebaiknya jangan coba-coba untuk membawa handphone atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Sebab, ternyata ada sanksi pidana jika ditemui ada pemilih yang merekam saat mencoblos di bilik suara.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas melalui, Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handry B.Y. Tumiwuda, Selasa (13/2/2024).

“Jadi, keputusan KPU Normor 66 2024 diatur terkait hal itu. Di PKPU 25 Tahun 2023 juga jelas, untuk HP dan alat perekam lainnya tidak bisa di bawa ke bilik,” ungkap Handry dalam kegiatan Bawaslu Tomohon terkait Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, di Grand Master Hotel.

Jika ditemui, lanjut dia, panitia maupun masyarakat Tomohon agar melaporkan hal tersebut ke pihaknya.

“Tentu, kami akan melakukan proses jika ada temuan seperti itu. Sanksinya pidana,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tomohon, Arinny Youla Poli SH MH mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada penyelenggara di TPS.

“Kami sudah sampai-sampaikan kepada petugas di TPS supaya tidak memperbolehkan pemilih membawa HP atau alat perekam lain. Sediakan tempat untuk hp pemilih,” bebernya.

Sementara, Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon menambahkan, bahwa pihaknya sangat mengharapkan supaya masyarakat Tomohon mematuhi aturan yang ada.

“Kami mengimbau supaya, ketika akan masuk ke bilik suara, masyarakat yang punya hak pilih agar menyerahkan HP atau alat rekam lainnya ke petugas TPS,” pinta pria yang akrab disapa Ucok itu.

Supaya, lanjut dia, proses pemungutan suara ini bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan. “Kita berharap, pemungutan dan penghitungan suara pada besok hsri bisa terlaksana dengan baik. Kita sukseskan Pemilu 2024,” pungkas Ucok.