Gambar Tomohon

TOMOHON,- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang akan bertugas pada pengawasan saat pelaksanaan Pilkada Tomohon 2024, berpedoman pada keputusan Ketua Bawaslu RI.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, melalui siaran pers, Rabu (24/4/2024). Menurutnya, proses seleksi calon anggota Panwascam dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama dimulai dengan evaluasi kinerja semua anggota Panwascam di lima kecamatan saat Pemilu 2024 lalu.

“Ini sesuai keputusan 4224 Ketua Bawaslu RI tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, evaluasi akan dilakukan dalam bentuk penilaian atasan langsung terhadap kinerja para personal Panwascam selama tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, evaluasi berbentuk portofolio yang nantinya akan berwujud instrument penilaian yang formatnya sudah ditentukan oleh Bawaslu RI.

“Jadi manakala saat dilakukan serangkaian evaluasi kinerja kemudian anggota Panwascam masih memenuhi syarat, mereka akan langsung ditetapkan kembali menjadi anggota Panwascam di Pilkada,” jelasnya.

Namun, lanjut mantan Komisioner KPU Tomohon itu, kalau ada yang tidak lagi memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan, baru akan dilakukan rekrutmen baru. “Itulah tahapan kedua,” terangnya.

Dicontohkan, misalnya di kecamatan A hanya 1 anggota Panwascam Existing yang memenuhi standar kualifikasi, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi 2 sisa kursi. “Kan per kecamatan 3 orang,” ucap Stenly.

Meski begitu, Bawaslu Tomohon tetap akan membuka proses tanggapan masyarakat terkait calon-calon anggota Panwascam Pilkada, yang saat ini berstatus eksisting atau yang bertugas di Pemilu 2024.

“Jadi kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memberikan informasi, jika mereka-mereka ini dianggap melakukan tindakan-tindakan yang menjurus pada keberpihakan kepada parpol atau figur-figur yang selama ini mulai mencitrakan diri sebagai kandidat bakal calon kepala daerah,” tukas mantan Jurnalis itu.