TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota, Selasa (28/5/2024) malam. Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Jerry Sundah SE.
Saat memimpin paripurna tersebut, Ketua DPRD mengatakan, pelaksanaan rapat tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” ungkap mantan Kepala Desa Lansot, Tomohon itu.
Usai paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah SE, seluruh fraksi menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Tomohon 2023.
Sementara, Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ serta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon atas kerjasama, masukan, dan kritik konstruktif selama proses pembahasan LKPJ ini.
“Rekomendasi yang disampaikan hari ini akan menjadi pedoman penting bagi kami, dalam menyempurnakan kinerja pemerintahan di masa yang akan datang,” ucap Caroll.
Dilanjutkan, dalam LKPJ tahun 2023, pemerintah telah berupaya untuk mewujudkan visi dan misi Kota Tomohon dalam melayani masyarakat dengan baik.
“Anggaran telah dialokasikan dengan bijak untuk sektor-sektor strategis dan berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, meskipun masih terdapat tantangan dan kendala yang harus dihadapi,” jelasnya.
Diketahui, pelaksanaan rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene dan Erens Kereh tersebut digelar usai DPRD Tomohon melaksanakan rapat Paripurna RPJPD.
Tampak hadir, unsur Forkopimda, mewakili Kejari, Kapilres dan Dandim serta Sekkot Tomohon Edwin Roring. Hadir juga, para Anggota DPRD Tomohon, para pejabat serta unsur lainnya.