TOMOHON,- Sinergitas Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon semakin ‘berbuah manis’. Berbagai prestasi terus diraih.

Terbukti, Pemerintah Kota Tomohon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara, ke sebelas kalinya secara berturut-turut.

Pemberian opini WTP ke-11 itu, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023.

Kepala BPK perwakilan Provinsi Sulut, Dr Arief Fadillah SE MM menandatangani dokumen penyerahan hasil pemeriksaan.

LHP itu diserahkan Kepala BPK perwakilan Provinsi Sulut, Dr Arief Fadillah SE MM kepada Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH dan Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Jerry Sundah SE (JES), di Kantor BPK RI perwakilan Sulut, Rabu (8/5/2024).

Capaian ini tak lepas peran serta 20 Anggota DPRD Kota Tomohon dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE mengaku bersyukur atas capaian opini WTP dari BPK RI perwakilan Sulawesi Utara untuk laporan keuangan Pemkot Tomohon tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah bersama Walikota Tomohon dan jajaran saat menerima LHP Opini WTP di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut.

“Kami memberikan apresiasi kepada pak Walikota Caroll Senduk bersama jajaran, yang mampu mempertahankan opini WTP dari BPK RI perwakilan Sulut,” ucap Djemmy.

Dikatakan, apa yang telah dicapai menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi pemerintah maupun DPRD Kota Tomohon agar kedepan dapat mempertahankan akan hasil tersebut.

“Tentunya capaian ini akan lebih baik lagi apabila harapan-harapan dari masyarakat untuk peningkatan taraf hidup yang lebih baik bisa terwujud,” ujar Sundah.

Walikota dan Ketua DPRD Tomohon bersama Ketua BPK Perwakilan Sulut usai penyerahan dokumen.

Karena opini ini, kata JES, tidak akan bermanfaat apabila nantinya masih banyak masyarakat yang belum merasakan peningkatan taraf hidupnya.

“Catatan-catatan yang perlu untuk segera ditindaklanjuti harus bisa diselesaikan. Kami dari DPRD akan memantau dan mengawasi proses penyelesaian,” beber Sundah.

Ia berharap, masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan terhadap tindaklanjut dari rekomendasi BPK RI.

Suasana di kantor BPK RI daat penyerahan dokumen Pemerintah Kota Tomohon.

“Kiranya apa yang menjadi temuan dari BPK RI untuk segera diselesaikan, sesuai waktu yang diberikan selama 60 hari,” pungkas mantan Kepala Desa Lansot Tomohon itu.

Sementara, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan, capaian ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi pemerintah. Sebab, kata Caroll, telah menerima WTP ke-11 kalinya secara berturut-turut. 

“Pemkot Tomohon mengucapkan terima kasih kepada BPK-RI Perwakilan Sulut atas sinergitas yang telah terwujud, selama pemeriksaan yang dilakukan,” beber Caroll.

Situasi kegiatan penyerahan LHP Pemkot Tomohon di Kantor BPL RI perwakilan Sulut.

Ia pun memberikan apresiasi kepada BPKP Perwakilan Sulut yang telah mendampingi Pemerintah Kota Tomohon dalam Penyusunan LKPD.

“Terima kasih juga untuk seluruh jajaran pemkot yang telah berkontribusi. Sehingga boleh memperoleh Opini WTP ke-11 kali berturut-turut,” tukas Walikota.