Bitung,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung yang dinakhodai, Dr Yadyn SH MH kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara pidana umum.

Oknum yang dieksekusi Kejari Bitung yakni Lukman Lamato. Ia diamankan, Jumat (20/10/2024).

Sebelumnya, lembaga anti rasuah di Kota Cakalang itu menuntaskan eksekusi terhadap lima terpidana Korupsi.

Mereka adalah James Tondobala, Ritha Tangkudung, Albein Wenas, Melinda Salindeho dan Butje (meninggal dunia).

Yadyn Cs juga mengamankan perkara pidana umum, Sarti Masloman (meninggal dunia), Selmi Katiandagho, Kartini Durman, Deybi Madina dan Tommy Rondonuwu.

Eksekusi itu terkait putusan pidana Nomor: 33/Pid/2019/PT/MND tanggal 26 Juni 2019.

Kepada wartawan, Kejari Bitung Dr Yadyn menghimbau dengan tegas, kepada Apriyan Manula, Umar Jaya dan Franki Johanis Palit untuk kooperatif dan memenuhi panggilan eksekusi.

“Apabila ketiga terpidana tersebut tidak kooperatif, maka kami akan lakukan penjemputan paksa dimanapun mereka berada,” tegas pucuk pimpinan Kejari Bitung tersebut.

Selanjutnya, khusus kepada dua orang yang diduga telah meninggalkan Kota Bitung, supaya segera menyerahkan diri.

“Serahkan diri sebelum kami tetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Negeri Bitung dan selanjutnya kami jemput paksa dimanapun terpidana tersebut berada,” ucapnya.

Ia berjanji, akan melaksanakan amanah Negara dan menuntaskan semua tunggakan perkara. “Baik perkara pidana umum maupun pidana khusus,” pungkasnya