Bitung,- Kerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, lewat Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun), dengan Bank Republik Indonesia (BRI) terkait kreditur bermasalah berbuah manis.
Dalam waktu satu bulan, setelah menjalin kerja sama melalui MoU dengan BRI Cabang Bitung, Kejari Bitung berhasil memulihkan tunggakan debitur yang bermasalah senilai ratusan juta.
Hal itu diungkapkan Kasi Datun, Natalia Runkat SH, kepada wartawan Senin (18/11/2024). “Kurang lebih setengah miliar rupiah tunggakan kreditur bermasalah di BRI Cabang Bitung kita pulihkan,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Natalia, kerjasama ini merupakan mekanisme strategi Kejari Bitung, dalam mendukung pemerintah di sektor perbankan melalui penagihan sejumlah debitur yang bermasalah pada Kantor Cabang BRI Kota Bitung.
“Ini bagian dari dukungan Kejari Bitung pada sektor perbankan khususnya untuk Bank BRI cabang Bitung melalui penagihan bagi debitur bermasalah,” tandas Natalia.
Sementara, Pimpinan Cabang (Pinca) BRI cabang Bitung, Ronald Pinontoan menyampaikan terimakasih atas dukungan dari Kejari Bitung dalam upaya somasi terhadap nasabah-nasabah penunggak kredit BRI di wilayah Bitung.
“Kami sangat terbantu dengan adanya kerjasama ini. Dukungan dari Kejari Bitung dalam upaya somasi bagi nasabah menunggak mulai ada dampak positif,” kata Pinontoan.
Ditambahkan Ronald Pinontoan, hal ini sangat berarti agar kerugian yang diakibatkan tunggakan kredit dapat berkurang.
Selanjutnya, BRI dapat terus menyalurkan kredit kepada pengusaha UMKM yang ada di wilayah Bitung agar dapat membantu meningkatkan perekonomian di Kota Bitung.
“Jika kerugian dapat berkurang maka BRI cabang Bitung bisa menyalurkan kredit bagi UMKM di wilayah Kota Bitung dan hal itu membantu peningkatan perekonomian bagi masyarakat,” pungkas Ronald.