JAKARTA,- Pasangan Nomor Urut 02, Wenny Lumentut dan Michael Mait (WL-MM), dinyatakan kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon 2024, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno.
Dari hasil Rapat Pleno Terbuka hasil perhitungan suara, WL-MM hanya meraih 29.494. Kalah dari pasangan nomor urut 03 Caroll Senduk-Sendy Rumajar, yang meraih 31.173. Sedangkan pasangan 01 Miky Wenur dan Cherly Mantiri mendapatkan 7.342 suara.
Hasil itu pun tak diterima. Dilansir dari berbagai media, Wenny Lumentut-Michael Mait, mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024).
Gugatan didaftarkan di MK tepat pukul 13.33 WIB setelah pada Rabu (4/12/2024). WL-MM memberikan surat kuasa khusus kepada kader Partai Demokrat, Prof Dr Denny Indrayana dan kawan-kawwn yang selanjutnya disebut sebagai pemohon.
Sementara termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon. Berkas permohonan itu sendiri telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Kelengkapan permohonan pemohon selanjutnya akan diperiksa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Inti gugatan itu sendiri adalah tentang dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh petahana yang ikut dalam konstestasi.
‘’Kami membawa bukti yang tak terbantahkan. Ini adalah momen penting bagi demokrasi, di mana hukum akan membuktikan apa yang benar,’’ ujar mantan Caleg Demokrat yang gagal ke Senayan itu.
‘’Tidak ada ruang untuk pelanggaran TSM dalam demokrasi. Bukti akan berbicara sendiri di hadapan mahkamah,’’ tandas Denny.