Jakarta,- Sidang pemeriksaan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, digelar Hakim Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025).

Dalam sidang itu, Tim Hukum termohon yakni pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CS-SR) membantah dalil-dalil termohon yakni Wenny Lumentut dan Michael Mait (WL-MM).

Menarik, para pengacara yang dipercayakan CS-SR ternyata adalah putra asli daerah Kota Tomohon. Mereka adalah Ralp Poluan dan Reynold Paat.

Dua advokat muda itu, diutus untuk melawan tim hukum WL-MM yang disebut-sebut adalah pengacara papan atas dan pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Lebih menarik lagi, dua Putra Tomohon itu ternyata mampu ‘melindas’ dalil-dalil yang disodorkan pemohon WL-MM melalui Denny Indrayana CS.

Diantaranya, dugaan pelanggaran oleh Caroll Senduk, terkait pergantian pejabat ASN jelang Pemilu yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilu.

“Mengenai pengangkatan itu ada ijin dari Kemendagri. Karena sesuai aturan, bisa melakukan pergantian pejabat jika ada persetujuan dari Menteri,” terang Ralp Poluan dalam sidang.

“Jadi mengenai pengangkatan sudah clear karena sudah ada ijin yah. Betul, terus,” sambung Hakim MK Arief Hidayat.

Selanjutnya terkait dalil pemohon yang menyebut petahana menyalahgunakan fasilitas pemerintah Kota Tomohon. Oleh pemohon mengatakan bahwa ada aktivitas Quick Qount di Rumah Dinas Walikota.

Padahal, Rudis Walikota saat itu dipinjam Pemkot Tomohon yang membentuk Desk Pilkada sesuai arahan Mendagri, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik.

“Itu sesuai dengan permohonan Kebangpol Tomohon, untuk meminjam penggunaan Rumah Dinas,” terang Reynold Paat.

Selain itu, Tim Hukum CS-SR juga mematahkan dalil pemohon tentang politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan CS-SR.

“Faktanya justru pemohon yang kedapatan melakukan politik uang dalam berbagai bentuk, sebagai mana terbukti berupa, uang, vocer, beras dan kacamata,” tutur Raynold, sembari menyampaikan bahwa bukti-buktinya jelas dalam video.

Ia juga menerangkan soal dalil pemohon terkait pemilihan di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Tomohon. Ditegaskan bahwa tidak ada satupun suara pemohon yang hilang.

“Pada perhitungan berjenjang yang didampingi para saksi, saat perhitungan di TPS sama dengan hasil rekap di Kecamatan dan Tingkat Kota,” bebernya.

Dilanjutkan, bahwa C1 hasil pemungutan dan penghitungan suara di semua TPS ditandatangani oleh saksi pemohon.

“Setelah penghitungan, mereka mengklaim menang. Namun, setelah rampung ternyata kalah,” ujarnya.

Ia mengaku punya bukti, saat WL-MM mengklaim menang, ada uforia dan melaksanakan konfoi.

“Tapi, ketika hasil akhir Quick Qount kalah, mereka tidak lagi menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kota. Sehingga apa yang diminta oleh pemohon untuk mendiskualifikasi termohon tidak beralasan hukum,” tukasnya.