Bitung,- Saksi perkara dugaan kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung, diwarning supaya tidak ada upaya melarikan diri.
Hal itu diingatkan mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH.
Dikatakan, oenyidikan dugaan tindak pidana korupsi, perjalananan dinas Anggota DPRD tahun 2019 sampai dengan 2024 untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 terus berjalan.
“Telah ditemukan fakta hukum formiil dan materiil, penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik fiktif maupun markup untuk kami tingkatkan ke tahap selanjutnya,” beber Yadyn.
Selanjutnya, kata dia, lenyidikan yang Kejari Bitung lakukan, melaui metode terencana dan terukur sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana.
“Scientific investigation dalam pengumpulan alat bukti electronic evidence, kami lakukan dengan prinsip profesionalisme dan kehatian-hatian, dalam menentukan langkah atau tindakan hukum selanjutnya,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, saksi dalam pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas oleh Anggota DPRD Kota Bitung Tahun 2019 sampai dengan 2024 untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023 supaya tidak melarikan diri ata kabur, dan menghindari pemeriksaan.
“Sampai dimanapun Kejaksaan akan kejar. Kami punya Monitoring Center yang senantiasa memantau pergerakan para Saksi, termasuk saksi yang saat ini berada di luar negeri. Kami minta untuk kembali ke Indonesia,” pungkasnya.