
Tomohon,- dr Irene E L Pandeiroot MM M.Kes, terus berinovasi untuk kemajuan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Tomohon.
Teranyar, dr Irene kini sementara merancang perubahan Green Hospital untuk RSUD Anugerah Tomohon.
Hal itu dibenarkan Direktur BLUD RSUD Anugerah Tomohon, dr Irene Pandeiroot kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Ia mengatakan, rumah sakit, sebagai fasilitas pelayanan Kesehatan esensial, memegang peran vital dalam menjaga dan memulihkan kesehatan Masyarakat.
Namun, lanjutnya, dibalik pelayanan jasa kesehatan yang diberikan, operasional rumah sakit juga memiliki dampak lingkungan yang signifikan.
“Rumah sakit merupakan salah satu penghasil limbah terbesar. Terutama limbah medis yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan,” bebernya.
Limbah ini, Irene menerangkan, bersifat infeksius, toksik, tajam, hingga radioaktif, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara, serta menjadi sumber penyebaran penyakit menular.
“Selain limbah padat dan medis, rumah sakit juga menghasilkan limbah cair dalam volume besar setiap harinya. Limbah cair ini berasal dari berbagai sumber seperti kamar operasi, laboratorium, ruang rawat inap, apotek, dan instalasi gizi,” tuturnya.
Pucuk pimpinam RSUD lima bintang itu melanjutkan, kandungan limbah cair rumah sakit umumnya kompleks, mencakup zat kimia, mikroorganisme patogen, sisa obat-obatan, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Apabila limbah cair ini dibuang tanpa pengolahan yang memadai, maka ini potensi pencemaran lingkungan di Tomohon,” terangnya.
Oleh karena itu, Irene bilang, pengelolaan limbah cair rumah sakit secara sistematis melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi keharusan mutlak sebelum dibuang ke lingkungan.
Terkait hal itu pun, lanjut Direktur, pengelolaan limbah tersebut diperkuat oleh regulasi pemerintah yakn, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit prasarana rumah sakit meliputi salah satunnya yaitu Instalasi Pengelolaan Limbah.
Selain itu, PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, rumah sakit merupakan fasilitas umum yang wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Dan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, rumah sakit wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Lebih lanjut, dr Irene Pandeiroot mejelaskan, BLUD RSUD Anugerah Tomohon, sebagai rumah sakit milik pemerintah Kota Tomohon, memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dijelalskan, sejak berdiri tahun 2017, RSUD tersebut terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Hingga meraih akreditasi paripurna atau 5 bintang pada tahun 2022. BLUD RSUD Anugerah Tomohon berkomitmen untuk menjadi institusi yang maju dan berdaya saing,” urainya.
Lanjut dikatakan, Visi “BLUD RSUD Anugerah Tomohon Maju, Berdaya Saing, Sejahtera” serta misi “Menjadikan rumah sakit aman, nyaman, bersih dan bernuansa wisata” secara implisit mendukung upaya menuju rumah sakit yang ramah lingkungan.
Namun, kata Irene, isu strategis yang masih dihadapi adalah belum optimalnya pengelolaan limbah medis, kurangnya sumber daya, dan infrastruktur yang belum memadai untuk mendukung praktik green hospital secara menyeluruh.
“Green Hospital adalah rumah sakit yang mengintegrasikan prinsip ramah lingkungan, efisiensi energi, dan keberlanjutan dalam perencanaan, pembangunan, serta pengelolaan operasionalnya,” jelalsnya.
Penerapannya, dilakukan melalui penghematan energi, pemanfaatan energi terbarukan, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) modern, pengurangan sampah plastik, desain bangunan ramah lingkungan, serta penyediaan ruang terbuka hijau.
“Dengan konsep ini, rumah sakit tidak hanya berfokus pada penyembuhan pasien, tetapi juga turut menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan efisiensi biaya, serta menciptakan ekosistem yang sehat bagi masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya, Irene menambahkan, meski BLUD RSUD Anugerah Tomohon telah memiliki IPAL dan komitmen pimpinan terhadap peningkatan mutu layanan dan pengelolaan lingkungan, kapasitas dan efektivitasnya masih perlu ditingkatkan.
“Selain itu, ketersediaan tenaga teknis dan petugas sanitasi yang siap dilatih merupakan kekuatan internal yang dapat dimanfaatkan,” tegas Irene.
Di sisi lain, Irene menuturkan, dukungan kebijakan nasional dan pemerintah daerah terkait RS Ramah Lingkungan, serta potensi kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan mitra swasta.
“Itu membuka peluang besar bagi BLUD RSUD Anugerah Tomohon untuk mewujudkan aspirasi menjadi rumah sakit percontohan green hospital di wilayah Sulawesi Utara,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjut dia, kajian mendalam mengenai peran rumah sakit sebagai penghasil limbah serta upaya konkret yang dapat dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah secara aman dan berkelanjutan menjadi sangat relevan.
“Implementasi kebijakan dan teknologi pengelolaan limbah yang tepat, serta penerapan prinsip green hospital secara komprehensif, merupakan langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif limbah terhadap kesehatan dan lingkungan,”ujarnya.
Hal ini, Irene katakan, sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan fisik rumah sakit, mengurangi pencemaran, mendorong perubahan budaya kerja tenaga kesehatan, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pasien.
“Berdasarkan urgensi tersebut, saya fokus pada optimalisasi pengelolaan limbah medis dan penerapan prinsip green hospital di BLUD RSUD Anugerah Tomohon,” ungkap Irene.
Ia berharap, dapat menjadi katalisator bagi BLUD RSUD Anugerah Tomohon untuk tidak hanya memenuhi standar pengelolaan limbah nasional, tetapi juga menjadi pionir dalam praktik rumah sakit ramah lingkungan.
“Memberikan kontribusi nyata terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Daerah Kota Tomohon lebih luas lagi di Provinsi Sulawesi Utara,” pungkasnya.