TOMOHON,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2025–2045, Rabu (18/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag bersama para anggota DPRD Kota Tomohon. Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon.

Pembentukan kembali Panitia Khusus ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD untuk melanjutkan dan memaksimalkan pembahasan Ranperda RTRW yang memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, Turang menegaskan, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan salah satu instrumen penting yang menjadi pedoman dalam pengaturan pemanfaatan ruang, arah pembangunan wilayah, serta pengendalian tata ruang di daerah.

Melalui RTRW, pemerintah daerah dapat mengatur pengembangan kawasan secara lebih terarah, termasuk perencanaan kawasan permukiman, kawasan ekonomi, kawasan pariwisata, hingga perlindungan kawasan lingkungan.
Ketua DPRD Kota Tomohon menambahkan, pembentukan kembali pansus diharapkan mampu mempercepat serta memperdalam proses pembahasan ranperda tersebut, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Tomohon ke depan.

Ia juga menekankan, dalam penyusunan RTRW perlu mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, serta kelestarian lingkungan.
“Ranperda RTRW ini sangat strategis karena akan menjadi acuan pembangunan Kota Tomohon dalam jangka panjang. Oleh karena itu pembahasannya perlu dilakukan secara serius dan komprehensif,” ujar Ketua DPRD Tomohon.

Selain itu, keberadaan RTRW juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di daerah, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, investor, serta masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan.
Dengan adanya dokumen RTRW yang jelas dan terarah, pembangunan Kota Tomohon diharapkan dapat berjalan lebih tertata, berkelanjutan serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan.
Melalui pembentukan kembali Panitia Khusus ini, DPRD Kota Tomohon optimistis pembahasan Ranperda RTRW Kota Tomohon Tahun 2025–2045 dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai pedoman pembangunan kota di masa mendatang.
