Talaud,- Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadaan Tanah, Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Tahun Anggaran 2022, masuki babak baru.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, yang kini dinakhodai Kejari Andi Fitriana SH MH, menetapkan satu orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Hal tersebut disampaikan, Kejari Talaud melalui Kasi Intel, Samuel Naibaho SH MH, kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

“Jadi, hari ini Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 16:30 WITA s.d 20:00 WITA, telah ditetapkan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Kejari Talaud dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah,” ungkap Semuel.

Dikatakan, tersangka adalah RR alias Ronal (41), seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

“Tersangka sudah dibawa ke Tahanan Kelas IIA Manado didampingi, Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun SH, bersama Jaksa Fungsional lainnya,” beber Kasi Intel.

Diterangkan, RR ditetapkan sebagai tersangka pada Pukul 16.30 WITA, dan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Pukul 18.50 WITA. Pukul 19.00 WITA tersangka didampingi Tim Seksi Tindak Pidana Khusus, dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.

“Pukul 19.30 WITA, tiba di Lapas Kelas IIA Manado dan langsung dilakukan pemeriksaan administrasi oleh petugas Lapas Kelas IIA Manado. Untuk perkembangan kasusu ini, akan kami sampaikan nanti,” pungkas Samuel.