Bitung,- Pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, terkait status terpidana HKL, sebagai DPO, yang sudah buronan selama 5 Tahun, menuai ditentang.

Protes itu diutarakan Kantor Hukum, Doan Tagah SH MH, usai Kejati mengeluarkan siaran pers Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor: PR–03/P.1/Kph.3m /08/2026.

Menurut Doan, ada kekeliruan serius dalam siaran pers berjudul “SETELAH BURON 5 TAHUN, DPO TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BERHASIL DIAMANKAN OLEH TIM TABUR KEJATI SULUT” tersebut.

Ia mempersoalkan status buron atau DPO dan masa buron selama lima tahun yang ditimpakan kepada terpidana HKL. Menurut Doan Tagah, keterangan yang ia nilai hiperbola oleh Penkum Kejati Sulut, justru memicu cemooh masyarakat terhadap pimpinan institusi.

“Klien kami baru divonis pada putusan Kasasi bulan Oktober tahun lalu. Sekarang sudah dibilang buron. Apalagi lima tahun. Ini rujukan dari sisi hukum mana. Jangan sebar informasi hoax,” sindir Doan Tagah, Jumat (27/8/2026).

Ia kemudian menjelaskan, HKL bukan terpidana kasus luar biasa yang layak menyandang status buron atau DPO Kejaksaan. Sebab, pihaknya justru proaktif menemui Kejari Minut pada Januari lalu, kemudian April 2026 kemarin.

“Klien kami memang sakit dan sempat dirawat di Jakarta. Kami juga menginformasikan ke Kejari Minut soal itu. Dan terpidana siap menjalani hukuman,” terangnya.

Doan mengaku heran, ketika saat ini timbul siaran pers buron lima tahun. Ia mempertanyakan apakah ini satu pendidikan informasi hukum yang profesional untuk masyarakat dan para pegiat hukum.

“Saya pikir ini suatu keterangan yang berlebih dan tidak mendidik masyarakat khususnya pembaca,” jelas Doan Tagah, 

Doan pun meminta Kepala Kejati Sulut untuk memantau kinerja Bagian Penkum, yang menurutnya berlebihan bahkan ekstrim memberikan keterangan hukum kepada masyarakat. “Supaya pimpinan tidak dicemooh masyarakat karena kekeliruan bawahan,” imbuh Doan.

Mengacu pada isi siaran pers Penkum Kejati Sulut, terinformasi bahwa Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” atas nama Herlina Lineke Kawilarang alias Lina.

Terpidana diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di kediamannya yang berada di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kegiatan pencarian dan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana.

“Kejati Sulut sebaiknya meralat narasi ini karena sangat berdampak psikis bagi klien kami. Keluarga sangat kecewa,” sembur Advokat Doan Tagah.

Ia berpendapat, terpidana HKL juga memperjuangkan hak di atas tanahnya bukan pelaku kejahatan luar biasa. “Klien kami menebang pohon di atas tanahnya yang belakangan muncul sertifikat atas nama orang lain,” tukasnya.