Bitung,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bekerja sama dengan Pemkot Tengerang Selatan (Tangsel), terkait Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Memorandum of Understanding (MoU) pun sudah ditandatangani Walikota Bitung, Hengky Honandar, Senin (21/9/2026), di aula Blandongan Balaikota Tangerang Selatan.
Selain Bitung, ada 61 Kepala Daerah se-Indonesia yang diundang Pemkot Tangsel dalam agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama.
Agenda ini merupakan tindak lanjut, arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait implementasi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) – Nomor Objek Pajak (NOP) serta validasi BPHTB.
Penandatanganan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) dilakukan Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, dengan Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H Benyamin Davnie tentang replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Terkait itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Altin A Tumengkol SIP M.Si, mengatakan, kerja sama ini bertujuan mereplikasi sistem digital peta pajak dan pertanahan yang telah berhasil diterapkan di Kota Tangerang Selatan, untuk kemudian dimanfaatkan dan diadaptasi di Kota Bitung.
“Diharapkan pengelolaan data objek pajak, peta bidang tanah, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi secara spasial,” ujar Altin.
Langkah tersebut, Altin nilai, strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mencegah tumpang tindih data pertanahan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama antar daerah ini, inovasi pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh kolaborasi positif antar pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel,” pungkas Altin Tumengkol.
