Bitung,- Polemik transit monitor atau TM yang dilaksanakan Yayasan Kasih yang Utama di Pelabuhan Bitung, mendapat titik terang. Ketua Yayasan Kasih yang Utama bersama Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samudera berikan penjelasan, Jumat (18/09/26).

Ketua Yayasan Kasih yang Utama (YKYU) Winda Winowatan memaparkan bahwa yayasan ini berada di tiga provinsi. Adalah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Jadi, menurut dia, Transit Monitor bukan kegiatan yang baru dilaksanakan. “Ini sudah berjalan sejak tahun 2022 dan sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi yang terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan serta bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,” terangnya. 

Koordinasi awal digelar rapat 16 Februari tahun 2022 yang melibatkan pemerintah kota Bitung, KSOPBitung, DP3A, Pelindo, ASDP, YKYU dan turun langsung di pelabuhan. Winda mempertegas, karyawan dan staf yayasan yang bertugas mempunyai id card. “Jadi jika ada ke depan di lapangan ada yang mengatasnamakan atau menyalagunakan wewenang langsung lapor di Polsek pelabuhan,” tandasnya.

Winda menambahkan, transit monitor merupakan kegiatan pemantauan dan identifikasi awal namun bukan sebagai penegak hukum. Personel YKYU tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penyidikan atau penahanan.

“Jika ada indikasi atau dugaan TPPO, kami akan berkordinasi dengan yang mempunyai kewenangan dalam menindaklanjuti akan di proses susaui dengan hukum yang ada,” lugas Winda.

Sementara itu, Kapolsek Pelabuhan Samudera Bitung Iptu Nicki Winerungan S.IP MH, saat dikonfirmasi memastikan bahwa YKYU merupakan mitra kerja bersama jajaran Polda Sulut, KSOP, Pelindo, ASDP, Polres Bitung, Direktorat PPA-PPO Polda dan DP3A Pemkot Bitung.

Polsek Pelabuhan Samudera Bitung bersama YKYU, tambah dia, melaksanakan pendampingan dalam pengawasan dan pencegahan TPPO di pelabuhan.

”Kami memberikan apresiasi pada yayasan kasih yang utama yang sudah bersama sama dalam memberantas TPPO yang ada di Sulut,” kunci Nicky.