SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut bakal menyurat kepada Gubernur Olly Dondokambey terkait batasan waktu pelaksanaan mutasi jabatan oleh kepala daerah yang akan bertarung sebagai Calon di Pilkada serentak nanti.
Dikatakan Pimpinan Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Kenly Poluan, surat akan dilayangkan sebelum masa waktu batasan mutasi pejabat habis.
Sedangkan untuk Bupati maupun Walikota nantinya surat serupa akan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota pelaksana Pilkada.
Surat itu dikatakan Poluan sebagai upaya pencegahan dan langkah preventif Bawaslu Sulut terkait tahapan pencalonan nanti.
“UU Nomor 10 tahun 2016 salah satu item pengawasan Bawaslu pada tahapan pencalonan. Namun, tugas Bawaslu salah satunya adalah melakukan pencegahan,” kata Kenlu.
Pencegahan yang dimaksud adalah upaya meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun administrasi. Untuk itu Bawaslu mengigatkan perihal larangan mutasi, kecuali ada persetujuan khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).(fmt)