TOMOHON, liputankawanua.com –Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL bersama Sekretaris DPRD F.F Lantang, S.STP memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Serta Pendapat Akhir wali kota, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan, dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, belum lama ini.

Paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi, terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diawali oleh Fraksi Golkar yang dibacakan oleh James Kojongian, ST, kemudian dari Fraksi PDIP dibacakan oleh Hudson Bogia selanjutnya dari Fraksi Restorasi Nurani dibacakan oleh Stanly R. Wuwung, ST.

Usai pendapat akhir fraksi, Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE mengatakan, pihaknya selaku mitra kerja pemerintah kota telah mengkaji dan menelaah rancangan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.

“Yang tentunya telah melalui mekanisme pembahasan antara panitia khusus dengan perangkat daerah terkait. Tentu saja tujuan dan esensi pembahasan ranperda ini, untuk peningkatan kualitas layanan pemerintahan dan publik di Kota Tomohon,” ujar Sundah.

Setelahnya, agenda dilanjutkan dengan laporan Pansus Penyelenggaraan Kearsipan, yang dibacakan oleh Ketua Pansus Jemmy Wewengkang.
Hadir dalam kegiatan, para Anggota DPRD Tomohon, mewakili wali kota Sekretaris Daerah H.V. Lolowang, M.Sc, mewakili Kajari Tomohon Kasie Intel James F. Pade, SH, MH , serta jajaran Pemkot Tomohon.

Peliput: Terry Wagiu