TOMOHON, liputankawanua.com –Masih tingginya angka penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon, bahkan status zona merah kembali disematkan. Membuktikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) wajib dijalankan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE, dalam berbagai kesempatan. Dikatakan Politisi Golkar ini, masyarakat Kota Tomohon seyogyanya, harus menjadi bagian dari upaya pemutusan mata rantai pandemi. Terlebih lagi, di masa Pilkada saat ini, yang tak jarang menimbulkan kerumunan di dalamnya.

“Masyarakat harus bisa menjadi agen pencegah, penyebaran pandemi di Kota Tomohon. Tentunya dengan mematuhi, serta menjalankan dengan disiplin penerapan Prokes. Baik di tiap agenda kemasyarakatan, politik pun dengan aktivitas sehari-hari,” ungkap Sundah.

Bukan tanpa alasan memang, kumulatif kasus positif Covid-19, per Minggu (1/11) lalu telah mencapai 582 kasus. Olehnya, sembari pemerintah memaksimalkan penanganan pandemi. Masyarakat pun harus kooperatif dengan pelaksanaan Prokes. Untuk mempercepat kondisi perekonomian dan stabilitas daerah.

“Percuma juga kan kalau pemerintah jor-joran melakukan penanganan, imbauan dan sosialisasi. Tapi masyarakat juga masih acuh tak acuh. Mari bersama mematuhi anjuran pemerintah. Menjaga jarak, mencuci tangan dan selalu menggunakan masker. Baik di dalam maupun di luar rumah,” pungkas Sundah.

Peliput: Terry Wagiu