TOMOHON, — Selang 13-14 Desember, 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon akan melaksanakan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP. Menurutnya, pengumuman atau pemberitahuan tentang masa reses harus dilakukan 3 hari sebelum reses.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 88 ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon pasal 90 ayat 2,’’ ujar Lantang.
Dalam aturan tersebut, Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon, Sekretaris DPRD yang juga Sekretaris (bukan anggota) Badan Musyawarah Fransiskus Lantang SSTP mengatakan, untuk masa reses anggota DPRD Kota Tomohon akan dilaksanakan pada tanggal 13–14 Desember 2020 di Dapil masing-masing.
Peliput: Terry Wagiu