TOMOHON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Organisasi Setda, menggelar kegiatan evaluasi reformasi birokrasi dan penandatanganan perjanjian kinerja perubahan tahun 2020 antara Wali Kota Jimmy F Eman dengan Kepala Perangkat Daerah, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (26/11/2020).
Eman mengatakan, kegiatan ini sangat penting dalam pengembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di Kota Tomohon. “Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 26 Tahun 2020, tentang pedoman evaluasi pelaksaan reformasi birokrasi dimana tujuan evaluasi untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang semakin membaik,” jelasnya.
Selain itu, evaluasi juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah Kota Tomohon. “Penandatanganan perjanjian kinerja perubahan adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan dalam hal ini Walikota kepada pimpinan Perangkat Daerah, Kabag dan Camat untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” terangnya.
Sedangkan kepada Perangkat Daerah, Kabag dan Camat sebagai penerimah amanah harus memiliki komitmen untuk mewujudkan target-target yang sudah ditetapkan, maupun kinerja yang terukur dan telah disepakati. “Kita semua harus mampu untuk membreakdown target-target dalam RPJMD atau Renstra sehingga pada akhir tahun/periode RPJMD/renstra semua target tercapai. Karena kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga akan terjadi kesinambungan kegiatan. Maka untuk mencapai target-target tersebut, saya mengajak kita bekerja berorientasi pada hasil dan kinerja,” tukasnya.
Sebelumnya, Kabag Organisasi Setda Kota Tomohon Royke Tangkawarouw dalam laporannya menjelaskan, dengan tersusunnya road map reformasi birokrasi Kota Tomohon tahun 2017-2021, maka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Perangkat Daerah perlu dilakukan evaluasi. “Kaitan dengan penandatanganan perjanjian kinerja, diharapkan mampu menjelaskan secara terbuka dan transparan dari Pemerintah Kota Tomohon kepada masyarakat tentang apa yang sedang dan akan dikerjakan yang nantinya akan dipertanggungjawabkan secara proporsional dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan laporan kinerja yang disusun oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
Tampak hadir para Asisten Sekda serta para Kepala Perangkat Daerah Pemkot Tomohon, termasuk para Kabag dan Camat.***