MANADO, – Dua oknum Debt Collector diamankan Tim Satgassus III Maleo Polda Sulut, Rabu (11/8/2021). Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan perampasan kendaraan roda dua di Wilayah Hukum Polres Bitung.
Dua oknum Debt Collector tersebut yakni, OS alias Pardo (25) warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan FW alias Flaren (21) warga Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea.
Kanit III Maleo Polda Sulut IPDA Trivo Datukramat SH kepada wartawan mengungkapkan, ke dua pelaku diamankan lantaran diduga melakukan perampasan.
BACA JUGA: Curi Bunga Aglaonema Bernilai Puluhan Juta, 3 Warga Manado Diciduk Maleo Polda Sulut
“Ya, kejadiannya di Kota Bitung, tepatnya di depan Toko Girian jaya, Kelurahan Girian, Kecamatan Girian,” beber Trivo.
Penangkapan itu, lanjut Trivo, berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/571/VII/2021/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT.
“Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 pukul 19.00, unit 3 Maleo Polda Sulut, melakukan penyelidikan kasus perampasan kendaraan R2 tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kolaborasi Maleo Polda Sulut dan Resmob Polres Minsel Ciduk Pelaku Cabul Balita 3 Tahun di Minsel
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, Tim berhasil mengetahui identitas kedua terduga tersangka yang pada saat itu sedang berada di Lorong Kandep Bumi Nyiur, Kota Manado.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti, kendaraan roda dua kenis Yamaha Aerox DB 5096 C warna Biru Kuning,” terang Trivo.
Kini, kata dia, Tim Maleo Polda Sulut sudah mengamankan kedua pelaku perampasan kendaraan ke Mapolres Bitung. “Sudah di Polres Bitung dan akan di proses sesuai aturan,” tukasnya.