KAWANUA Tomohon – Pengangkatan puluhan Staf Khusus oleh Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH pekan lalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat saat ini.
Diangkatnya para Staf Khusus oleh pemimpin daerah di dataran kaki gunung Lokon tersebut disebut-sebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun begitu, kebijakan Walikota Tomohon yang baru ini pun mendapat tanggapan keras dari salah satu pejuang pembentuk Kota Tomohon, Stefy Edwin Tanor SE.Ak MM.
Stefy menilai, keputusan Walikota Caroll Senduk yang mengangkat Staf Khusus sebanyak 45 orang tersebut menunjukan ketidakmampuan kepala daerah.
“Ya, semakin banyak Staf Khusus, tanda Kepala Daerah tidak mampu,” tegas mantan ketua umum Induk UMKM Indonesia, periode 2014-2019 itu.
Pembentukan dan pengangkatan Staf Khusus, kata dia, tidak hanya dipemerintah daerah saja. “Presiden dan Wakil Presiden juga mengangkat Staf Khusus, namun hanya 21 orang. Padahal harus kelolah Bangsa yang besar,” bebernya.
Stefy menilai, pengangkatan Staf Khusus di Kota Tomohon sebanyak 45 orang sangat merugikan keuangan daerah.
“Luas wilayah Kota Tomohon ini hanya sebuah kecamatan yang dijadikan Kota Otonom lewat UU Nomor 10 tahun 2003. Kok angkat Staf Khusus jauh lebih banyak dari Presiden,” ucapnya.
Menurut Stefy, Walikota Tomohon saat ini sementara menunjukan ketidakmampuan dia mengolah kota kecil. “Sekaligus, tidak percaya diri dan yakin betul terhadap visi misi yang ditawarkan dalam kontestasi Pilkada,” ujarnya.
“Semua hanya jargon semata. Ujungnya rakyat kecil yang menanggungnya,” ungkap pria perancang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di seluruh Indonesia tersebut.
“Kita bayangkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden hanya punya 21 orang Staf Khusus, sementara Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, 45 orang Staf Khusus. Ini pasti upaya yang sangat politis,” tegasnya.
Stefy juga menegaskan, Staf Khusus yang diangkat sebenarnya harus memiliki kompetensi kekhususan. Sebab, lanjut dia, tugas Staf Khusus adalah membantu penyelenggaraan roda pemerintahan bersama dengan kepala daerah.
“Standard seseorang menjadi Staf Khusus sangatlah diperlukan. Artinya, harus memiliki kompetensi khusus dan pengalaman khusus dibidangnya,” ucap mantan Dosen salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Utara itu.
Kompetensi dan pengalaman khusus dari Staf Khusus itu, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan. “Bahwa memang harus mendapatkan legitimasi publik atas keahlian atau kompetensi seorang Staf Khusus,” ungkapnya.
“Jadi tidak hanya sekedar diangkat karena balas budi politik dalam kontestasi Pilkada. Tapi memang dapat dipertanggungjawabkan kopetensinya. Ingat..! Staf Khusus itu dibayar dan digaji oleh rakyat,” tegasnya.
BACA JUGA: Dilantik Caroll Senduk, Berikut Nama-Nama 45 Staf Khusus Walikota Tomohon
“Yang dibayar itu adalah kompetensinya. Kalau kopetensi seorang Staf Khusus tidak dapat dipertanggungjawabkan maka itu adalah merugikan keuangan daerah atau bahkan tindakan korupsi,” semburnya.
Stefy melanjutkan, penilaian lain terhadap kebijakan Walikota Tomohon ini juga adalah mengabaikan birokrasi.
“Iya, karena dengan banyaknya Staf Khusus maka, fungsi kerja birokrasi dinas menjadi sangat sempit. Untuk apa birokrat digaji? Untuk melaksanakan pelayanan publik yang prima. Birokrat itu Aparatur Sipil Negara yang netral,” jelasnya.
Justru, lanjut dia, penggunaan Staf Khusus yang tidak kompetibel sering merusak kinerja perangkat daerah. Bahkan, kata dia, suasana kerja perangkat daerah yang harusnya harmonis terkadang rusak karena kepentingan Staf Khusus yang tidak kopetensi.
“Saya ingatkan, tujuan berdirinya kota Tomohon untuk mempercepat pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat Tomohon,” pungkasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah salah satu landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah sebagai lembaga yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Untuk mengimbangi pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah melalui Otonomi Daerah, maka dikeluarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Kepala Daerah dalam menjalankan roda kepemerintahannya dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan.
Yang dimaksud Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Disamping itu, karena begitu besarnya kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, maka sebagian besar Kepala Daerah membentuk dan mengangkat Staf Khusus untuk membantu menjalankan roda Pemerintahan didaerah, dan diangkat dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah.