KAWANUA Manado, – Terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Polisi akan segera menetapkan tersangka.

Untuk sementara, Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa bocah 10 tahun berinisial CT, yang terjadi di Kecamatan Pal II, Manado.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak sembilan saksi, termasuk tiga orang dokter.

Melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan pada 28 Desember 2021. Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.

BACA JUGA: Polda Sulut Serius, Bocah 10 Tahun Jadi Korban Seksual di Manado

“Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara dan melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menuturkan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini menjadi penyidikan.

Dikatakan, selain melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno bersama Kapolresta Manado dan penyidik Polresta Manado, sudah mengunjungi Rumah Sakit Kandou untuk memberikan penguatan dan penghiburan kepada korban dan keluarga.

Selanjutnya…