TOMOHON, – Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan MP (16), remaja asal Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (21/6/2022).
Bocah Cilik (Bocil), yang berstatus pelajar itu, diamankan Tim Anti Bandit tersebut, berdasarkan Laporan Polisi No LP/289.a/VI/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT.
MP melakukan penganiayaan terhadap LFK (15), remaja asal Kecamatan yang sama dengannya.
Penangkapan terhadap Bocil Tomohon tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kepala Tim Totosik, Aipda Yanny Watung kepada wartawan.
“Jadi sesuai laporan, Tim Totosik mengamankan seorang remaja berinisial MP, terduga pelaku penganiayaan. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tomohon Barat,” ungkap Yanny.
Kronologis Penganiayaan yang Dilakukan Bocil Tomohon
Menurutnya, Senin (20/6/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, pihaknya mendapat laporan adanya seorang remaja sementara mendapat perawatan di RS Gunung Maria akibat dianiaya orang tak dikenal.
“Kami langsung bergerak ke RS dan melakukan interogasi singkat terhadap korban,” ungkap Yanny.
Diterangkan, kejadian penganiayaan terhadap korban LFK terjadi di salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Barat.
“Dari keterangan saksi, korban saat bersama dengan rekannya memarkir kendaraan roda dua. Saat itu pelaku datang dan melakukan penganiayaan dan melarikan diri,” beber Yanny Watung.
Saat ini, kata dia, Tim Totosik sudah mengamankan Bocil asal Tomohon Barat itu di Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dari kejadian itu, korban mengalami memar di bagian mata dan hidung,” tukas Kanit Intelkam Polres Tomohon Tersebut.