Gambar Tomohon

TOMOHON,- Perjalanan kelompok pencuri asal Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung, akhirnya terhenti di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).

‘Operasi’ melawan hukum oleh para pelaku ini, dihentikan Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, setelah nekat melakukan pencurian di salah satu Kios milik warga di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (14/6/2023) Sore.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tomohon Tengah, Kamis (15/6/2023).

“Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, mengamankan kelompok pencuri di 2 lokasi di Kota Tomohon,” ungkap Arie didampingi Kanit Resmob Aipda Yanny Watung serta anggotanya.

Baca Juga: Kasus Pengrusakan, Resmob Polsek Tomohon Tengah Tangkap Pria Asal Paslaten 1

Dua lokasi itu yakni Kios milik dari warga Talete Satu, Marvel Liangi (70) dan di Toko 17, salah satu ruko di Pasar Beriman Tomohon, milik warga.

“Pelakunya ada empat orang. Tiga berhasil diamankan, namun pelaku utamanya melarikan diri,” ucap Kapolsek Arie Prakoso.

Diterangkan, pelaku yang diamankan yakni, perempuan DP alias Deyli (35) warga Mapanget Minut, JS alias Josua (18) warga Girian Bitung, dan VL alias Vanda (18) warga Kelurahan Pinasungkulan Bitung.

Selengkapnya