MINAHASA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) di Desa Tempok kecamatan Tompaso, Jumat (8/9/23).
Kegiatan ini terfokus mengenai pemantauan pemanfaatan Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun pengembangan perekonomian masyarakat.
Tujuan dari pelaksaaan monev tidak lain untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi Dana Desa. Sehingga secara keseluruhan penggunaannya dapat dipertanggungjawab.
Hukum Tua Desa Tempok Hetty Pantow mengatakan, monev dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban Pemerintah Desa atas pelaksanaan kegiatan APBDesa tahun anggaran 2023, baik fisik dan pelaporan pertanggungjawaban.