Gambar Tomohon

TOMOHON,- Hillary Brigitta Lasut (HBL), sebagai pendamping korban dugaan penganiayaan di Cafe Kai Meya Tomohon, membantah jika pihaknya menghalangi upaya mediasi, antara korban dan pelaku.

Hal itu ditegaskan Hillary saat mendampingi korban Aldio Juliano Kumolontang alias Dio (19), warga Kelurahan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan, di Mapolres Tomohon, Rabu (10/1/2024).

Menurut mantan Anggota DPR-RI itu, isu menghalangi upaya mediasi tersebut justru terbalik dengan apa yang sudah ia lakukan. “Saya justru yang suruh Dio untuk hubungi mereka, dan coba komunikasi baik-baik supaya masalah ini tidak terlalu panjang,” beber HBL.

“Karena, yang kita harapkan sebenarnya itu yang melakukan pemukulan saja yang diberikan pendisiplinan lah. Setidaknya ada efek jera, begitu,” jelas putri tercinta Elly Lasut itu.

Baca Juga: Karyawan Kai Meya Resort Aniaya Pengunjung! Korban Mengadu di Polres Tomohon

Ungkapan Hillary itu pun dibenarkan Dio. Menurutnya, tim kuasa hukum HBL tidak pernah menghalangi dirinya untuk melakukan mediasi.

“Kemarin saya sudah setuju untuk ketemu. Tapi saya minta kuasa hukum untuk mendampingi. Cuma dari pihak Kai Meya Tomohon yang tidak mau ada kuasa hukum. Mereka meminta saya pribadi,” jelas Dio.

Selain itu, HBL juga menegaskan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mencari-cari kasus dan menawarkan bantuan hukum terhadap korban.

“Coba ditanya ke semua yang kita tangani. Saya tidak pernah menawarkan. Kami meminta mereka untuk melakukan bantuan hukum,” sambung HBL.

Sebelumnya, pihak Kai Meya Tomohon melalui penasehat hukum, kepada sejumlah wartawan mengatakan, ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menghalangi upaya perdamaian dan terus-menerus menyudutkan KAI Meya.