Bitung,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sehubungan dengan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara BP/16/1/2025/Reskrim/Res-Btg tanggal 27 Januari 2025 oleh penyidik Polres Bitung.
Kajari Bitung mengimbau kepada masyarakat Girian Indah untuk tidak terprovokasi dan tidak mengikuti ajakan-ajakan demonstrasi yang bersifat provokatif yang beredar di media sosial.
Kajari memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip integritas dan pendekatan humanis.
Perkara pemalsuan surat tersebut tidak ada hubungannya dengan sengketa kepemilikan lahan ex-Erpracht.
Sengketa kepemilikan lahan merupakan ranah perdata, dan Kejaksaan tidak memiliki kewenangan dalam ranah perdata terkait kepemilikan lahan.
Kewenangan Kejaksaan terkait dengan permasalahan pidana, yakni menerima berkas dari penyidik kepolisian untuk dilimpahkan ke persidangan.
Kajari Bitung juga menyampaikan bahwa ada sejumlah oknum makelar kasus (markus) yang senantiasa melakukan lobi-lobi atau intervensi dalam setiap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bitung.
Kajari Bitung, yang merupakan mantan penyidik KPK, menegaskan bahwa ia menolak dengan tegas setiap oknum makelar kasus untuk menginjakkan kakinya di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi parameter utama menuju kepastian hukum.
Diharapkan seluruh masyarakat Kota Bitung dapat menerima manfaat dari penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari segala bentuk kepentingan dan intervensi yang bertujuan untuk keuntungan pihak tertentu.
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan, dan benar atau salahnya terdakwa dalam perkara pidana tersebut nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim di persidangan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kajari Bitung, yang sebelumnya sukses dalam menangani perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya serta Asabri.