Gambar Tomohon

Tomohon,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus, yang diketuai oleh Maria H. Pijoh, telah melaksanakan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Finalisasi dilakukan DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon dan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Kamis (22/5/2025).

Suasana rapat finalisasi Ranperda Inisiatif DPRD Tomohon dan Dinas Lingkungan Hidup

Ketua Pansus Maria Pijoh mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Tomohon. “Kami bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ucapnya.

“Sebelumnya kota sudah melakukan sosialisasi terkait Ranperda ini ke masyarakat Tomohon. Banyak tanggapan dan masukan positif yang kita dapatkan,” tandasnya.

Sementara, Walikota Tomohon Caroll Senduk melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) John Kapoh menerangkan, pihaknya hingga kini terus berupaya mengatasi masalah sampah di Tomohon.

“Kami berharap, adanya Perda ini dapat mengatasi masalah sampah yang ada. Masayarakat lebih sadar lagi dengan kebersihan lingkungan,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang S.Sos menegaskan, Perda tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya nyata dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Tomohon.

“Ranperda tersebut menunjukkan kepedulian dan komitmen DPRD terkait masalah persampahan yang menjadi isu bersama,” kata Mono.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda Pengelolaan Sampah ini merupakan produk inisiatif DPRD, yang dirancang untuk menjawab kebutuhan akan sistem pengelolaan sampah yang terstruktur, efisien, dan berbasis partisipasi masyarakat.

“Sosialisasi penting agar masyarakat bisa memberikan pandangan terhadap permasalahan sampah yang mereka hadapi. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda,” jelasnya.