Tomohon,- GDT alias Glen (32), pria asal Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon, Minggu (6/9/2025) subuh.
Ia ditangkap Tim yang dikomandani Kanit AIPDA Bima Pusung tersebut, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap JP (47), yang diketahui adalah aparat Linmas di Wailan.
Glen menganiaya korban dengan senjata tajam, Minggu (6/9/2025) dini hari, sekira pukul 04.30 WITA.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, melalui Kasi Humas Polres Tomohon IPTU Musalino Patah, menerangkan, peristiwa bermula saat korban yang juga merupakan anggota Linmas menegur terduga pelaku bersama rekan-rekannya.
Teguran korban supaya menghentikan pesta minuman keras karena sudah mengganggu warga. Apalagi, bertepatan dengan berlangsungnya ibadah subuh di gereja sekitar lokasi.
“Terduga pelaku yang sudah dipengaruhi minuman alkohol tidak menerima teguran. Kemudian pulang mengambil parang. Ia kembali ke lokasi, lalu menyerang dengan cara menebas korban dengan parang,” jelas IPTU Musalino.
Kemudian, usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri bersembunyi di area pekuburan.
Selanjutnya, Tim Buser atau Resmob Polres Tomohon saat mendapatkan laporan kejadian, bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku hanya setengah jam setelah kejadian.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian kepala, punggung kiri, dan belakang tubuh, sehingga harus mendapat perawatan medis di RS Anugerah Tomohon,” tutur Marselino.
GDT m, lanjut Marselino, merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara.
“Kini ia telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
