Jakarta,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia.

Itu terjadi, usai ia melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, menegaskan, tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers.

Selanjutnya, bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 28F UUD 1945, menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” beber Akhmad, Minggu (28/9/2025).

“Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” sambungnya.

Ahmad juga mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ia berpandangan, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia, dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden, tidak dapat dibenarkan.

Karena, itu menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Ketua PWI Pusat yang baru itu juga mendorong, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya.***(rls)