Bitung,- Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Bitung diungkap Tim Tarsius. Anak buah Kapolres AKBP Albert Zai SIK MH itu mengamankan pelaku di Kota Manado.

Dari informasi yang dihimpun media ini, saat mengamankan pelaku, Tim Tarsius Polres Bitung berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Itu dibenarkan, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari S.Tr.K SIK MH.

Dia bilang, kasus pencurian sebelumnya terjadi di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, 29 September 2025 lalu.

“Pelaku adalah MS, lelaki berusia 27 Tahun. Ia diamankan di sekitar, Kecamatan Malalayang Kota Manado, pada tanggal 9 Oktober 2025,” beber Ahmad.

Selanjutnya, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa melakukan pencurian bersama dengan seorang rekannya yang masih dalam pengejaran.

Adapun modus pelaku adalah memantau keadaan sekitar dan mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman kos-kosan.

“Pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor yang baru selesai menjalani hukuman,” pungkasnya.

Diketahui, Polres Bitung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT berwarna abu-abu dengan nopol DB 3914 CF.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.