TOMOHON,— DPRD Kota Tomohon kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2025–2045 melalui Rapat Paripurna, Rabu (18/2/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag, serta dihadiri anggota dewan.
Dalam agenda tersebut, pimpinan rapat memaparkan tahapan pembahasan Ranperda RTRW yang telah berjalan sejak tahun 2021, termasuk sejumlah rapat paripurna dan pembentukan pansus pada periode sebelumnya. Pembentukan kembali pansus dilakukan sebagai langkah lanjutan agar proses pembahasan dapat lebih fokus dan tuntas.
Selain itu, dalam paripurna juga dibacakan surat dari fraksi terkait susunan pimpinan dan keanggotaan, termasuk Fraksi Partai Golkar yang telah ditetapkan secara resmi.
Berdasarkan hasil musyawarah, susunan Panitia Khusus Ranperda RTRW Kota Tomohon Tahun 2025–2045 ditetapkan dengan Ketua James J.E. Kojongian, Wakil Ketua Franky F. Oroh, dan Sekretaris Syalom C. Mokorimban, bersama sejumlah anggota lainnya.
Pimpinan DPRD menegaskan bahwa sesuai tata tertib, masa kerja pansus dalam pembahasan ranperda dibatasi maksimal satu tahun, sehingga diperlukan kerja yang efektif dan terarah.
Dengan terbentuknya kembali pansus ini, DPRD Kota Tomohon diharapkan dapat mempercepat dan memperdalam pembahasan Ranperda RTRW, guna menghasilkan regulasi penataan ruang yang komprehensif, selaras dengan kebutuhan pembangunan, serta mampu menjawab kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
