Gambar Tomohon

Tomohon,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat itu juga sekaligus mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta Tanggapan/Jawaban Wali Kota terhadap pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, Rabu (24/6/2026).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon tersebut dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang didampingi Wakil Ketua masing-masing Donald Pondaag dan Jeffri Polii serta dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk, Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A Rumajar, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu, jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang menyampaikan, ini menjadi bagian dari mekanisme pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara transparan dan akuntabel sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Dalam penyampaian pemandangan umum, fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon memberikan berbagai masukan, saran, serta catatan strategis terkait pelaksanaan anggaran daerah.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.