Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Kasus penganiayaan terjadi di Kota Tomohon. Hari ke tiga di Tahun Baru 2022, Tim Totosik Polres Tomohon, mengamankan RA alias Atang (19) pemuda asal Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Atang ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja asal Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, yang terjadi Senin (3/1/2022) sekira pukul 02:00 Wita.

BACA JUGA: Bawa Motor Knalpot Racing dan Ugal-Ugalan di Jalan, 6 Pria Diamankan Tim Totosik Polres Tomohon

Ke dua remaja Tomohon tersebut yakni, CT alias Christian (17), dan MT alias Michael (14) yang diketahui keduanya adalah warga Kelurahan Kakaskasen Dua.

Penangkapan terhadap Atang itu berawal dari laporan masyarakat kepada Tim Totosik Polres Tomohon.

Warga Kota Tomohon melapor kepada Tim anti premanisme tersebut terkait kejadian penganiayaan di Kelurahan Talete Satu Kec. Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

Tim Totosik yang dipimpin Aipda Yanny Watung itu pun langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Setelah itu kami menuju ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Tomohon, dan melakukan Pulbaket terhadap korban yang sementara menjalani perawatan,” ungkap Kepala Tim URC Totosik Aipda Yanny Watung.

Dari hasil Pulbaket, pihaknya mengetahui kronologis kejadian, bahwa pada Senin 03 Januari Tahun 2022, sekira pukul 01.45 Wita, kedua korban sedang mengendarai sepeda motor (berboncengan).

BACA JUGA: Hajar Pemuda Winangun Hingga Bibir Pecah, Pria Asal Kolongan Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon

Yanny menjelaskan, saat berada di simpang empat Bank Sulut, di Kelurahan Talete Satu, ke dua korban berhenti karena banyak mobil yang sedang melintas.

“Dari keterangan para saksi, saat melintas tiba-tiba dari arah yang sama datang sepeda motor lain. Sepeda motor itu langsung melewati sepeda motor yang dikendarai oleh korban,” jelas Yanny.

Pengendara roda dua yang melewati dua korban itu diketahui adalah, Atang terduga pelaku penganiayaan. Dia (pelaku-red) melewati sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

“Usai melambung, terduga pelaku memperlambat sepeda motornya. Tepat di kompleks tempat jual sate di Kelurahan Talete Satu, tersangka langsung menyalib dan menghentikan sepeda motor korban,” ungkap Yanny.

BACA JUGA: Pihak Wise Hotel Tomohon Mengaku Tidak Tau Aktivitas Puluhan Wanita yang Ditangkap Tim Totosik

Tersangka saat itu menanyakan bahwa ke dua korban yang memaki dia. Korban pun menjawab bahwa bukan mereka yang memaki tersangka. “Namun saat itu juga tersangka langsung melakukan penganiyaan dengan memukul kedua remaja tersebut,” kata Yanny.

Pelaku, kata dia, melakukan pemukulan secara membabi buta, dan secara bergantian memukul ke dua korban.

Penganiayaan itu pun mengakibatkan korban Christian mengalami bengkak pada bagian kepala belakang dan pada bagian pelipis atas mata kiri kanan bengkak dan memar.

“Pada bagian wajah terasa sakit serta pada bagian bahu sebelah kanan memar sehingga korban merasa sakit. Sedangkan korban Michael mengalami bengkak pada bagian bawah pelipis sebelah kiri dan kanan,” terang Yanny.

Dari keterangan para saksi itu pun Tim Totosik Polres Tomohon melakukan pengembangan dan memburu pelaku.

Tim bergerak menuju ke rumah terduga pelaku. Sesampainya di rumah, Atang tidak berada ditempat tersebut.

“Kami bergeser ke Kelurahan Kakaskasen, tempat tersangka biasa nongkrong. Namun, sesampainya di sana pelaku tidak berada di tempat itu,” jelas Yanny.

Pada pukul 05.30 Wita, Tim Totosik Polres Tomohon mendapat informasi bahwa sepeda motor tersangka sudah diparkir di depan rumahnya.

“Kami segera menuju ke rumah tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka yang sementara tidur tanpa perlawanan di kamarnya,” beber Yanny.

Antisipasi tersangka melarikan diri, Tim URC Totosik selanjutnya mengamankan tersangka beserta sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

“Terduga pelaku, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon. Selanjutnya akan diproses sesuai aturan,” singkat Kapolres Tomohon yang baru tersebut.

Diketahui, barang bukti yang diamankan yakni, Satu unit R2 Merek Suzuki Skywave warna hitam DB 5403 GL (ketika Kejadian TNKB tersebut tidak dipasang).

Diketahui, Polres Tomohon terus berupaya melakukan pengamanan di wilayah hukum, terkait antisipasi kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Saat perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, tidak ada kasus menonjol terjadi di Wilayah Hukum yang dipimpin Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH tersebut.