MINSEL, LiputanKawanua.com – Sejumlah rekomendasi disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam pleno verifikasi bakal calon (Balon) perseorangan yang dilaksanakan KPU setempat, Senin (20/7/2020).

Koordinator divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey mengatakan sejumlah rekomendasi yang disampaikan yakni terkait perbaikan yang ada di Kecamatan Amurang Timur.

Pihaknya mendapati 13 pemilih yang pasca Verifikasi Faktual (Verfak) telah Memenuhi Syarat (MS) oleh PPS. Tapi ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dalam peraturan bahwa orang yang diverifikasi wajib ada dalam rumah atau kalau di luar rumah dilakukan secara Daring atau video call.

Namun ternyata sikap PPS waktu itu melalui LO mengumpulkan KTP hanya dalam bentuk verifikasi telepon biasa. Sehingga sesuai aturan, itu tak dibenarkan dan pemilih ini wajib di (TMS), dan sudah diterima KPU untuk diperbaiki.

Lanjut Mamosey, ada juga 3 pemilih di Kecamatan Maesa untuk tahap pertama pemeriksaan administrasi tidak lengkap. Bahkan sudah ada kode yang diberikan KPU karena telah masuk Silon. Orang tersebut juga sudah tidak bisa ditemui karena di TMS waktu pemeriksaan administrasi tahap pertama.

Tapi PPS saat Verfak menyatakan MS, sehingga langsung direkomendasikan ke KPU untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti dalam bentuk TMS.

Bawaslu juga meminta ke KPU agar lebih teliti tentang ASN, TNI, Polri, dan aparat desa bahkan penyelenggara Pemilu yang sudah di TMS dalam Verfak tahap pertama.

“Tapi fakta di lapangan ada pemerintah desa memaksakan dukungan itu. Padahal PPS sudah menyatakan TMS lebih dulu. Sehingga di pleno kami meminta kepada KPU bahwa ketika ditemui di lapangan nanti pada verifikasi perbaikan tahap dua ini, tetap wajib ditemui dan di sensus untuk ASN, Polri, penyelenggara Pemilu, aparat desa,” tegas Mamosey.

Selain itu dikatakannya juga bahwa
untuk syarat dukungan yang wajib didapati calon perseorangan di Minsel berjumlah 16958. Sedangkan jumlah KTP yang dikumpulkan sebanyak 20854, namun setelah hasil verifikasi admnistrasi tinggal 18087. Sementara verfak tahap pertama yang dinyatakan MS berjumlah 15172.(mrc)