MODOINDING, – Tindak pidana pencurian kabel yang berhasil diungkap Polsek Modoinding, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) mendapat pujian dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, UP3 Kotamobagu.

Apresiasi terhadap kinerja Kepolisian di wilayah Modoinding, diungkapkan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Modayag, PLN UP3 Kotamobagu, Susanto Hamad.

Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian barang milik perusahaan yang dinaunginya itu patut diacungi jempol.

“Yah, jika kasus ini tidak terungkap, kemungkinan besar pencurian kabel akan terjadi lagi. Otomatis, pelayanan kami terhadap masyarakat memburuk,” ungkap Susanto.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya selaku ULP Modayag yang melayani sebagian wilayah Modoinding sangat berterima kasih kepada Kepolisian.

BACA JUGA: Kasus Pencurian Kabel Milik PLN di Minsel Berhasil Diungkap Polsek Modoinding

“Kami mengapresiasi kinerja dari Polsek Modoinding yang berhasil mengungkap kasus ini hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Amurang,” ucapnya.

Pihaknua juga mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak coba-coba untuk mencuri kabel milik PLN. “Jika jaringan rusak, imbasnya ke masyarakat. Kan kasihan jika tidak ada listri,” kata Susanto.

“Jika masih terjadi lagi, kami tentu akan bekerjasama dengan pihak Polisi untuk menindaki pelaku. Karena, jika tidak ada tindakan hukum, tidak ada efek jera terhadap pelaku,” tukasnya.

Sementara, Kapolsek Modoinding, IPTU Donald Ngalimin SE, melalui Kanit Reskrim Bripka Idewa Putu Sukerta mengatakan, pihaknya pasti akan merespon setiap laporan masyarakat.

“Jika terjadi lagi kejadian serupa, tentunya kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pengungkapan, dan akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dewa.

BACA JUGA: Jaringan Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab, PLN ULP Modayag Sampaikan Permohonan Maaf

Pihaknya selaku penegak hukum yang ditugaskan di wilayah Modoinding juga mengucapkan terima kasih kepada pihak ULP Modayag yang sudah menginformasikan kejadian Pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Bantuan informasi dari pihak PLN sangat membantu kami dalam pengungkapan. Kami berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terjadi,” tukasnya.

Diketahui, kasus pencurian kabel milik PLN tersebut terjadi pada tanggal 16 juli 2021 di Desa Sinisir, dan 19 juli 2021 di Desa Palelon. Kasus itupun dilaporkan PLN Unit Modoinding pada Tanggal 20 Juli 2021 yang lalu.

Dari informasi, Polsek Modoinding sudah mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku.

Para pelaku tersebut yakni, RP warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, MB warga Desa Bongko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan CM warga Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Dari data yang diterima media ini, tafsiran kerugian yang dialami oleh PLN sekitar 55 juta. Barang bukti dan tersangkanya sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri Amurang.