Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Kasus prostitusi online lewat Aplikasi BO MiChat, disertai keributan dengan senjata tajam terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 24:00 Wita.

Kejadian itu bermula saat EJ alias Edward (22) asal Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, menjual pacarnya berinisial L (27) asal Kecamatan Mapanget, Manado, yang sementara menstruasi atau haid, untuk pria hidung belang di aplikasi MiChat.

Kepala Tim Totosik Polres Tomohon Aipda Yanny Watung, kepada wartawan mengungkapkan, kasus tersebut awal dilaporkan masyarakat kepada pihaknya.

“Ya, kami mendapat informasi keributan di Tempat Penginapan Superstar di Kelurahan Walian. Dimana, pelaku membawa senjata tajam jenis badik berukuran 20 cm, dipakai mengancam tamu,” ungkap Yanny.

Atas laporan itu, Yanny melanjutkan, Tim Totosik langsung merespon dan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Tukang Ojek di Tomohon Diamankan Tim Totosik Lantaran Ancam Warga Minahasa Pakai Sajam

Dari hasil pengumpulan keterangan (Pulbaket) di TKP, Katim menjelaskan, sekira pukul 24:00 Wita, di penginapan yang juga tempat karaoke Superstar, terjadi kasus keributan.

“Seorang pria membawa pisau jenis badik dipakai mengancam tamu yang ada di penginapan Superstar. Dengan maksud apabila tamu tidak membayar sesuai dengan kesepakatan dan tidak sesuai dengan permintaan perempuan pekerja Prostitusi Online (MiChat),” ungkap Yanny Watung.

Dikatakan, kejadian tersebut disebabkan pelaku merasa marah karena tamu tidak mau melakukan hubungan badan menggunakan alat kontrasepsi (kondom).