TOMOHON, – Pemberian bantuan terhadap pelaku usaha Barista atau para pengrajin kopi berbasis espresso, di Kota Tomohon ‘kabur’ alias tidak jelas.
Pasalnya, kriteria penerima bantuan alat bagi barista di Tomohon tersebut dinilai tak sesuai dengan tujuan perencanaan kegiatan tersebut.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon, di Ruangan Rapat DPRD Kota Tomohon, Senin (6/3/2023).
Dalam Raker tersebut, Komisi III DPRD Kota Tomohon yang dipimpin oleh ketua Ir Miky Wenur, mempertanyakan rencana program yang bakal dilaksanakan di tahun 2023 dan yang telah dilaksanakan di tahun 2022.
“Untuk Tahun 2023 ini, ada beberapa program diantaranya bantuan langsung berupa alat tukang, katering dan alat pembuat kue,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon, Nova Rompas.
Ia (Nova-red) melanjutkan, untuk Tahun 2022 lalu, sudah dilaksanakan beberapa kegiatan. “Bantuan yang telah diserahkan diantaranya bantuan alat Barista,” jelasnya.
Dari penjelasan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Tomohon itu, Komisi III DPRD Kota Tomohon yang dihadiri Ir. Miky Wenur MAP, Cherly Mantiri SH dan Priscilla Tumurang secara bergantian mempertanyakan program tersebut.
Menarik dalam pembahasan tersebut, terpusat pada pemberian bantuan peralatan Barista yang telah dilaksanakan di Tahun 2022.
Dimana, pihak DPRD Kota Tomohon telah menerima beberapa laporan bahwa penyerahan bantuan tersebut tidak sesuai dengan tujuannya.
“Dari penjelasan Kepala Dinas, kami mempertanyakan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan,” ucap Sekretaris Komisi III, Priscilla Tumurang.
Hal itu pun disambung, Ketua Komisi III Ir Miky Wenur MAP. Menurutnya Pemerintah dalam hal ini, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon, harus memberikan penjelasan kepada pihaknya selaku wakil rakyat.
“Karena, kami telah menerima laporan bahwa pemberian bantuan peralatan Barista di tahun 2022 lalu, tidak sesuai dengan apa yang direncanakan,” ungkap Miky.
Menjawab pertanyaan tersebut, awalnya Rompas mengatakan bahwa kriteria penerima bantuan itu berdasarkan hasil pemenang dari lomba Barista di Tomohon yang dilaksanakan bulan Juli 2022 lalu, dalam rangka kegiatan Tomohon International Flower Festival (TIFF).
“Pemberian bantuan tersebut berdasar hasil lomba. Dimana, peserta yang menjadi juara yang berhak menerima bantuan tersebut,” jelas Nova.
Namun, jawaban itu menjadi ‘kabur’ alias tidak jelas, ketika Kadis membeberkan nama-nama penerima bantuan itu. Sebab, diantara penerima bantuan alat itu bukan pemenang lomba.
“Penerima pertama Juara 1 dalam lomba, yang kedua diganti dengan barista pemula, karena yang juara 2 dalam lomba tidak memasukan proposal. Dan yang ketiga penerimanya yang juara 3 saat lomba,” tutur Nova.
Mendengarkan penjelasan Kepala Dinas, Miky Wenur, membantah bahwa program itu tidak sesuai dengan tujuan perencanaannya.
“Program ini sebenarnya bukan dari Dinas. Kami di DPRD yang memasukan bantuan ini dan menata anggaran di APBD 2022 pada pembahasan Tahun 2021 lalu. Dan penjelasan ini tidak sesuai dari tujuan yang kami rencanakan,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Miky, tidak ada kriteria penerima bantuan seperti itu yang direncanakan. Sebenarnya, kata dia, tujuan dari bantuan ini untuk memberikan apresiasi bagi para pelaku UMKM yang sudah berbuat untuk masyarakat Tomohon.
“Salah satunya, mereka menjawab program pemerintah yakni, terkait lapangan kerja. Mereka mempekerjakan masyarakat Tomohon,” terang Miky.
Seharusnya, Miky menegaskan, Pemerintah menghargai para pelaku usaha yang memang benar-benar sudah berbuat, sesuai rencana dari bantuan ini.
“Jangan kesannya hanya karena ada kedekatan. Itu jelas lari dari tujuan kegiatan tersebut. Jika seperti ini, kami tentu sangat pesimis untuk menambah anggaran,” ungkapnya.
Dari pembahasan itu juga, terungkap bahwa, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon tidak menghubungi Barista pemenang juara dua untuk memasukan proposal.
“Jika memang itu salah satu syarat, seharusnya Dinas menghubungi yang bersangkutan. Bahkan arahkan untuk pembuatan proposal itu, jika Pemerintah serius dengan syarat itu,” pungkasnya.
Diketahui, dana bantuan terhadap pelaku usaha Barista di Tomohon itu, DPRD mengusulkan dana dan ditata dalam APBD Tomohon 2022 sebanyak 250 Juta.
Namun, pada APBDP 2022 dan itu berkurang menjadi kurang lebih 150 juta. Dana tersebut pun kemudian dibelanjakan untuk 3 orang pemilik usaha, yang menurut Dinas Koperasi dan UMKM Tomohon, adalah pemenang dalam lomba, rangkaian TIFF 2022.
Ketiga penerima bantuan tersebut yakni, Anreas Manus dari Kelurahan Talete, Intan Fabiola Runtu dari Kelurahan Walian Satu, dan Jeremia Mongdong dari Kelurahan Walian.